Jalan Raden Intan No. 3 Kota Malang, Jawa Timur 65126
0341 402 740

Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean

Di publish pada null

Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Importir kepada Direktur Jenderal u. p. Direktur.

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Website Kanwil Jatim 2