Tugas Pokok dan Fungsi
Di publish pada 13-02-2024 06:24:01
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan instansi vertikal yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan PMK No.188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II memiliki tugas yaitu melakukan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
- Pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai pada unit-unit operasional di daerah wewenang Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II;
- Pengendalian, evaluasi, perijinan dan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
- Penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pemberian bantuan hukum terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Pengendalian, evaluasi, pengoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pengendalian, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
- Pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
- Perencanaan dan pelaksanaan audit, serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
- Pelaksanaan administrasi Kantor wilayah DJBC Jawa Timur II.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses